loading...
TANYA: Saya akan melakukan rongsen di rumah sakit dan saya diharuskan membatalkan puasa, dan jika saya tidak melakukan rongsen tersebut, maka jadwal lainnya ada setelah beberapa bulan, maka apakah saya boleh membatalkan puasa untuk rongsen tersebutJawab: Dikutip dari islamqa.info dibolehkan bagi orang yang sakit untuk berbuka, namun diwajibkan baginya untuk mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya karena sakit tersebut, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)
Penyakit yang dengannya dibolehkan bagi orang berpuasa untuk membatalkannya adalah penyakit yang parah yang akan menyulitkan atau membahayakannya jika tetap bepuasa, atau khawatir penyakitnya akan bertambah parah atau penyembuhannya menjadi lambat jika tetap berpuasa, maka para ulama mengkategorikannya dengan penyakit yang parah.
Jikapenyakit anda menjadi bagian dari beberapa bagian dari penyakit di atas, maka anda boleh tidak puasa; karena foto rongsen digunakan untuk mengetahui penyakit, selebihnya akan menghalangi bertambahnya penyakit dan lambat proses penyembuhannya.Namun jika penyakit anda tidak menjadi bagian dari bagian di atas, maka anda tidak boleh meninggalkan puasa, anda wajib melaksanakan foto rongsen pada malam hari jika memungkinkan, atau menunggu sampai Ramadhan berlalu.
Syeikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin berkata:
“Bagi orang yang sakit dengan penyakit yang baru, maka ada tiga kondisi:
1. Puasa tidak memberatkannya dan tidak membahayakannya, maka dia tetap wajib berpuasa; karena dia tidak mempunyai udzur
sumberhttps://www.islampos.com/
0 Response to "TANYA JAWAB Bolehkah Membatalkan Puasa karena sakit ?"
Posting Komentar